Bapenda Mesuji Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Optimalisasi Pajak dan Edukasi Masyarakat

    Bapenda Mesuji Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Optimalisasi Pajak dan Edukasi Masyarakat
    Kepala Bapenda Mesuji: I Komang Sutiaka SH., MM

    MESUJI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mesuji memiliki beberapa tugas utama terkait pengelolaan pendapatan daerah. Bapenda adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengelola, mengumpulkan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Bapenda bertanggung jawab dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pendapatan daerah, termasuk pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan lainnya yang sah. Tujuan utama dari Bapenda adalah untuk meningkatkan sumber daya finansial daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

    Lantas, dari mana sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mesuji dan bagaimana cara mengelolanya? Mari kita simak penjelasan Kepala Bapenda Mesuji, I Komang Sutiaka SH., MM, saat dikunjungi oleh dua anggota Jurnalis Nasional Indonesia di kantornya pada Senin, 22 Juli 2024.

    Menurut Komang, sumber utama pendapatan daerah Kabupaten Mesuji berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mencapai 16 miliar rupiah.

    "Prosedur pembayaran pajak daerah dimulai dengan pendataan, penerapan, pemungutan, dan kemudian melaporkan realisasinya. Langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dinamis ini meliputi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan penyediaan kanal pembayaran yang lebih luas, " jelasnya.

    Komang juga menambahkan bahwa meskipun masyarakat wajib membayar pajak sesuai dengan aturan, bukan berarti mereka tidak bisa mengajukan keringanan atau pembebasan pajak. Hal tersebut diperbolehkan, namun keputusan diambil setelah dilakukan survei.

    "Setelah disurvei dan diverifikasi, bisa ada insentif atau potongan pajak sebagai reward untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Jika ada pelanggaran wajib pajak di kalangan masyarakat, mereka bisa melaporkannya ke pemerintahan desa. Namun, jika terjadi di kalangan perusahaan, laporan bisa langsung disampaikan ke Kantor Bapenda Mesuji, " ungkapnya.

    Komang juga menjelaskan jenis pajak yang dikelola Bapenda, termasuk pajak hotel, pajak sarang burung walet, usaha sawit, karet, dan lainnya.

    "Masyarakat bisa mengecek pembayaran pajak di situs resmi Bapenda Mesuji yang sudah tersedia. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, tentunya akan diberikan sanksi moral atau peringatan, " tutupnya.

    Bapenda Mesuji juga mengimbau para pengusaha untuk berinvestasi demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [TIM007JNI]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Kekuatan dalam Kebersamaan

    Artikel Berikutnya

    Satgas 2 Preemtif Sat Lantas Polres Mesuji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami